Jokowi Rogoh Uang Banyak Dalam Hadapi Kasus Dugaan Ijazah Palsu

  • Bagikan

Tuduhan Ijazah Palsu dan Respons Jokowi

Isu ijazah palsu dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) menimpa Presiden Joko Widodo. Kasus ini dianggap sangat serius oleh pengamat media sosial, Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa.

Melalui akun media sosial X miliknya, Dokter Tifa menilai bahwa Presiden Jokowi tidak main-main menghadapi tudingan tersebut. Ia menyebut Jokowi telah menyewa sejumlah pengacara dengan tarif tinggi untuk menghadapi persoalan ini.

β€œMelihat pakaian mereka saja, sudah jelas itu para pengacara kelas atas,” tulisnya dalam unggahan yang dikutip pada Selasa, 29 Juli 2025.

Menurutnya, biaya besar itu dikeluarkan hanya untuk menghadapi dugaan satu lembar ijazah palsu.

Buzzer, Tekanan, dan Langkah Hukum terhadap Penggugat

Dokter Tifa juga mengungkap adanya penggunaan buzzer dan kelompok tertentu untuk menekan para pihak yang menggugat. Ia menyebut bentuk tekanan tersebut muncul dalam berbagai bentuk, mulai dari intimidasi hingga ancaman fisik.

β€œAncaman terjadi di media sosial, YouTube, bahkan di televisi. Mereka terus ditekan setiap hari,” ungkapnya.

Langkah terbaru yang diambil oleh pihak Presiden adalah melaporkan 12 orang yang konsisten mempertanyakan keaslian ijazah UGM tersebut. Menurut Dokter Tifa, ada upaya sistematis untuk mengkriminalisasi mereka yang berjuang mengungkap kebenaran.

β€œSaya tak tahu apa rencana sebenarnya di balik upaya memenjarakan 12 orang ini,” tambahnya.

Polda Metro Jaya kini telah mengeluarkan SPDP atau Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan. Penyidikan ini dilakukan atas laporan terkait dugaan pemalsuan ijazah Presiden. Total terdapat lima laporan polisi mengenai perkara ini yang kini ditangani oleh Polda Metro Jaya.

Dua belas nama terlapor yang disebut termasuk tokoh-tokoh nasional seperti:

  • Eggi Sudjana

  • Rizal Fadillah

  • Kurnia Tri Royani

  • Rustam Efendi

  • Damai Hari Lubis

  • Roy Suryo

  • Rismon Sianipar

  • Tifauzia Tyassuma

  • Abraham Samad

  • Mikhael Benyamin

  • Ali Ridho

Mereka semua disebut sebagai pihak yang vokal dalam kasus ini dan kini berhadapan dengan proses hukum.

🧾 Infografik Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

πŸ” Poin Utama:

ElemenDetail
Tuduhan: Dugaan ijazah palsu Fakultas Kehutanan UGM
Target: Presiden RI ke-7, Joko Widodo
Pelapor/Aktivis: 12 tokoh nasional, termasuk Tifauzia Tyassuma, Roy Suryo, Eggi Sudjana
Respon Jokowi: Menggandeng tim kuasa hukum berpengalaman
Langkah Hukum: SPDP dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya
Jumlah Kasus: 5 laporan polisi ditangani terkait dugaan ini
Tekanan Sosial: Aktivis mengklaim ada intimidasi di media sosial dan media arus utama

βš–οΈ Kutipan Hukum Terkait Ijazah Palsu

Berikut beberapa kutipan hukum yang relevan dan sering digunakan dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen pendidikan:

1. Pasal 263 KUHP (Pemalsuan Surat)

β€œBarang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari sesuatu hal dengan maksud untuk menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsukan, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.”

2. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Pasal 68:
“Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau orang lain, atau untuk merugikan orang lain, dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

3. UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) Pasal 27 Ayat 3

Pasal ini sering dipakai untuk menjerat balik para penggugat atau penyebar informasi yang dianggap mencemarkan nama baik:
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik…”


πŸ“Œ Catatan Penutup:

Penanganan kasus ini masih berjalan. Proses hukum terhadap 12 orang yang terlibat bisa menjadi preseden penting dalam sejarah hukum dan politik di Indonesia.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *