Kerja Sama AS-Indonesia: Peluang Baru bagi Dunia Usaha dan Perdagangan Digital

  • Bagikan

Kerja Sama Strategis AS-Indonesia

Wartaharian.id, Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat telah mencapai kesepakatan penting dalam kerangka kerja untuk negosiasi Perjanjian Perdagangan Timbal Balik. Kesepakatan ini membuka peluang baru bagi perdagangan timbal balik yang lebih baik antara kedua negara.

Pembukaan Pasar yang Lebih Luas

Dengan kesepakatan ini, Indonesia akan menghapus hampir seluruh tarif impor produk-produk industri, pangan, dan pertanian dari AS. Sementara itu, AS akan menurunkan tarif produk Indonesia menjadi 19%, jauh lebih rendah dibandingkan tarif awal sebesar 32%. Pembukaan pasar yang lebih luas ini diharapkan dapat meningkatkan perdagangan dan investasi antara kedua negara.

Dampak Positif bagi Dunia Usaha

Kesepakatan ini dinilai banyak pihak bakal membawa dampak positif terhadap dunia usaha, terutama terkait perdagangan digital, jasa, dan investasi. Indonesia berkomitmen untuk mengatasi hambatan yang mempengaruhi perdagangan digital, jasa, dan investasi. Dengan kesepakatan ini, Indonesia akan memberikan kepastian atas kemampuan untuk mentransfer data pribadi ke luar wilayahnya ke AS.

Pandangan Ahli tentang Transfer Data Pribadi

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Prof. Ahmad M. Ramli, menilai bahwa praktik transfer data pribadi lintas negara di era perdagangan digital adalah hal tak terhindarkan. Menurutnya, transfer data pribadi harus dilakukan dengan dasar pemrosesan yang sah dan diawasi dengan ketat.

Pentingnya Pengawasan dan Evaluasi

Prof. Ramli menekankan bahwa kesepakatan antara Indonesia dan AS terkait transfer data pribadi harus ditindaklanjuti dengan melakukan pengawasan, monitoring evaluasi, dan menegakkan kepatuhan UU PDP. Pemerintah perlu membentuk Lembaga Pelindungan Data Pribadi untuk membuat panduan teknis terkait hal ini.

Manfaat Kesepakatan bagi Dunia Usaha

Kesepakatan ini membawa manfaat kepastian hukum bagi pelaku usaha Indonesia dalam pertukaran data lintas batas. Dengan demikian, akan turut mendorong pertumbuhan perdagangan digital dan e-commerce. Prof. Ramli menilai bahwa kesepakatan ini dapat meningkatkan kepercayaan pelaku usaha dan investor asing terhadap Indonesia.

Penulis: Shalsabilla PutriEditor: Supriono
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *